MADIUN — Kerja Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim tidak hanya berkaitan dengan seberapa cepat personel merespons laporan. Di balik respons tersebut, terdapat kemampuan untuk mengembangkan informasi, menghadapi hambatan penyelidikan, melacak keberadaan terduga, hingga mengamankan bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
Pola kerja tersebut tercermin dalam penanganan perkara yang terjadi di Kabupaten Madiun. Kasus bermula dari persoalan penagihan utang yang kemudian berkembang menjadi dugaan perampasan barang milik korban. Saat korban berupaya merekam kejadian menggunakan telepon genggam, perangkat tersebut justru direbut secara paksa oleh terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa proses penagihan yang seharusnya berjalan wajar berubah menjadi tindakan yang merugikan korban, mulai dari intimidasi verbal hingga perampasan barang elektronik. Ia menegaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit V Siber Satreskrim setempat.
Tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa respons reserse tidak berhenti pada penerimaan laporan. Personel kemudian melakukan penyelidikan untuk mengurai rangkaian kejadian sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.
Proses penyelidikan menghadapi kendala ketika terduga pelaku dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan pengembangan perkara. Tim terus menelusuri informasi hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di kediaman kerabatnya.
Setelah lokasi diketahui, petugas bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara. Sejumlah telepon genggam, termasuk milik korban, serta media penyimpanan data yang memuat rekaman terkait kejadian turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa kerja cepat reserse tidak selalu diukur dari seberapa singkat waktu menuju penindakan. Kecepatan juga terlihat dari kemampuan membaca perkembangan perkara, mengembangkan petunjuk, dan menentukan langkah berikutnya ketika penyelidikan menghadapi hambatan.
Dalam perspektif kerja URC dan fungsi reserse, pola tersebut menjadi bagian penting dari respons yang cepat sekaligus terarah. Informasi masyarakat menjadi titik awal, penyelidikan menjadi proses pengembangan, sedangkan pencarian dan pengamanan bukti menjadi bagian yang mendukung proses hukum.
Dengan demikian, kerja reserse tidak berhenti ketika terduga pelaku berhasil diamankan. Pengungkapan terus dikembangkan untuk memastikan fakta perkara dapat disusun secara utuh dan hak korban memperoleh penanganan hukum. Responsif dalam menerima laporan, gigih menelusuri petunjuk, serta terukur dalam penindakan menjadi gambaran nyata #ReserseBekerja.
Sumber: Tribrata, HarianBhirawa, iNews
