Beranda » Bagaimana URC Mengembangkan Satu Laporan hingga Menelusuri 21 Kendaraan? #ReserseBekerja

Bagaimana URC Mengembangkan Satu Laporan hingga Menelusuri 21 Kendaraan? #ReserseBekerja

by christine natalia
0 comment
Bagaimana URC Resmob Polda Sulsel Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental #ReserseBekerja

MAKASSAR – Penangkapan perempuan berinisial ALF (34) di Makassar pada pertengahan September 2026 mengakhiri rangkaian penyelidikan selama sekitar tiga bulan terkait dugaan penggelapan mobil rental. Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang memuat sejumlah informasi awal. Bagi penyidik, penangkapan bukan menjadi akhir pekerjaan, melainkan bagian dari proses untuk mengurai rangkaian perbuatan melalui dokumen, aliran dana, serta pelacakan 21 kendaraan yang tersebar. Proses itu menunjukkan bagaimana #ReserseBekerja mengembangkan informasi awal menjadi fakta yang dapat diuji.

Tiga Bulan dari Laporan Menuju Penangkapan

Detik melaporkan korban membuat laporan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa kemudian mengamankan ALF pada Jumat malam di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar. Penangkapan dilakukan ketika ALF menghadiri perayaan ulang tahun temannya. Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan.

Rentang waktu sekitar tiga bulan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan. Informasi yang diperoleh dari laporan dikembangkan, kemudian diverifikasi untuk menghasilkan fakta yang dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya. Proses itu akhirnya mengarah pada penangkapan di lokasi dan waktu yang telah diketahui petugas.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim URC Resmob Polda Sulsel menggambarkan konstruksi perkara yang telah dikembangkan sebelum penangkapan. ALF disebut mulai menyewa kendaraan sejak Juni 2025 dengan alasan mendukung usaha dapur program Makan Bergizi Gratis yang dikelolanya di Kecamatan Tompobulu, Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar. Tahapan tersebut memperlihatkan bagaimana #ReserseBekerja berjalan melalui proses penyelidikan yang terus mengembangkan informasi awal.

banner

Dokumen Palsu dan Jaringan Menjadi Objek Pembuktian

Konstruksi perkara tersebut tidak berdiri pada satu dugaan perbuatan. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dikutip Monitor Indonesia, ALF diduga menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Tim URC Resmob Polda Sulsel juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang perannya masih dalam pendalaman. Penggadaian tersebut disebut mendapat dukungan IF, yang saat itu merupakan suami ALF. Selanjutnya, ALF meminta bantuan rekannya, H, untuk mendapatkan BPKB dan STNK yang diduga palsu dengan harga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta per pasang. Rekan lainnya, E, disebut memperkenalkan ALF kepada IR di Kabupaten Bantaeng, yang diduga menjadi pihak penerima kendaraan untuk kemudian digadaikan.

Kronologi penyidik mencatat perkembangan jumlah kendaraan yang diduga digadaikan. Proses tersebut bermula dari satu unit di Bantaeng melalui IR pada Desember 2025, kemudian bertambah hingga mencapai 21 unit pada April 2026. Kendaraan yang disebut dalam perkara antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza. Nilai sewanya berkisar Rp13 juta hingga Rp21 juta untuk setiap unit per bulan.

Aliran dana juga menjadi bagian dari penelusuran. ALF disebut sempat membayarkan biaya sewa sebesar Rp136 juta melalui transfer pada Mei 2026 sebelum pembayaran terhenti. Sementara itu, korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar. Rakyat Sulsel mencatat ALF terancam dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemeriksaan dokumen, kendaraan, dan transaksi keuangan menjadi bagian dari upaya #ReserseBekerja untuk menyusun perkara berdasarkan alat bukti.

Perkara Belum Selesai di Meja Penangkapan

Tim URC Resmob Polda Sulsel menyampaikan bahwa pencarian terhadap 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan masih dilakukan. Langkah tersebut memiliki dua tujuan, yakni membantu pemulihan kerugian korban sekaligus melengkapi pembuktian melalui kendaraan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan keaslian BPKB dan STNK, pendalaman terhadap peran IF, H, E, serta IR yang disebut dalam keterangan awal, termasuk penelusuran aliran dana masih menjadi bagian dari proses selanjutnya. Sementara itu, ALF tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan.

Perkara di Gowa tersebut menggambarkan rangkaian kerja reserse mulai dari menerima laporan, mengembangkan informasi, melakukan verifikasi, hingga mengamankan terduga pelaku dan menelusuri alat bukti. Kecepatan menjadi salah satu unsur dalam proses tersebut, tetapi tetap berjalan bersama ketelitian dan tahapan penyidikan yang terukur. Dari informasi awal hingga fakta yang terus dikembangkan, rangkaian kerja tersebut menjadi bagian dari #ReserseBekerja.

Sumber : Detikcom, RakyatSulsel

You may also like

Leave a Comment

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites.

Buy Soledad now!

Edtior's Picks

Latest Articles

u00a92022u00a0Soledad.u00a0All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0Penci Design.