JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat kerja reserse dalam merespons laporan kejahatan dan mengungkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan. Salah satu gambaran kerja tersebut terlihat dari gerak cepat URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama Satreskrim Polres Bantaeng dalam menangani kasus pembunuhan di Kabupaten Bantaeng.
Tim gabungan berhasil mengamankan Syafruddin alias Pudding (40), terduga pelaku pembunuhan Andy Yanto (53), pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Polisi menangkap yang bersangkutan sekitar empat jam setelah menerima laporan mengenai korban yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah.
Penanganan perkara bermula ketika istri korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bantaeng. Menindaklanjuti laporan, personel reserse segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Dari hasil analisis informasi yang dikumpulkan, petugas mengarah kepada Syafruddin. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga bergerak meninggalkan Bantaeng menuju Makassar. Informasi itu menjadi dasar bagi Tim URC Resmob Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran bersama jajaran Satreskrim Polres Bantaeng.
Sebanyak 12 personel kemudian bergerak dan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku. Upaya tersebut berhasil di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalabajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Syafruddin selanjutnya diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkara tersebut diduga dipicu persoalan utang-piutang. Terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih uang sebesar Rp6 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman sekitar dua tahun sebelumnya. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian hingga terduga pelaku diduga menggunakan pisau dan menyerang korban.
Polisi masih mendalami kronologi secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara. Proses tersebut menunjukkan bahwa kerja reserse tidak berhenti pada kecepatan menangkap terduga pelaku. Penyelidikan, analisis keberadaan, pengejaran, pemeriksaan, dan pengembangan perkara menjadi satu rangkaian penegakan hukum yang saling terhubung.
Bagi Bareskrim Polri, pola kerja seperti ini memperlihatkan pentingnya kemampuan reserse bergerak cepat sekaligus tetap mengedepankan proses pembuktian. Koordinasi antara satuan reserse juga menjadi faktor penting agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Kehadiran URC sebagai bagian dari respons cepat memperkuat upaya kepolisian menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum. Rangkaian kerja tersebut menjadi wujud #ReserseBekerja, ketika respons terhadap laporan masyarakat dilanjutkan dengan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan perkara secara profesional.
Sumber: Ditreskrimum Polda Sulsel, Portalsulsel, Hallonews
