JAKARTA – Kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) tinggal menghitung hari. Pemerintah menargetkan kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Menjelang tenggat tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak pengusaha angkutan, pemilik barang, hingga pengemudi untuk lebih dulu memahami ODOL.
Pemahaman ini menjadi langkah awal membangun angkutan barang yang patuh aturan dan mengutamakan keselamatan.
Lewat kampanye “Bergerak Tanpa ODOL” dengan tagline “Angkutan Taat, Jalan Lebih Selamat”, Korlantas menegaskan bahwa ODOL bukan sekadar soal ukuran dan muatan.
Over dimension terjadi ketika panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melampaui ketentuan teknis, umumnya akibat modifikasi bak di luar spesifikasi.
Adapun over loading terjadi saat muatan melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Dampaknya jauh melampaui angka di jembatan timbang. Kendaraan bermuatan berlebih kehilangan kemampuan pengereman dan stabilitas, sehingga rawan celaka.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., yang dilantik pada Senin (12/10/2026), terlibat dalam persiapan Zero ODOL 2027 sejak awal.
Saat masih menjabat Kepala Bagian Operasi Korlantas, ia menegaskan bahwa program ini adalah tanggung jawab seluruh jajaran.
“Semua lini di fungsi lalu lintas mempunyai kewajiban untuk menyukseskan program Zero Over Dimensi Over Load,” ujar Brigjen Pol Aries.
Penanganan ODOL dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi dan peringatan hingga penegakan hukum, dengan pengawasan berbasis teknologi.
Korlantas menyiapkan perluasan tilang elektronik (ETLE), termasuk di jalan tol, yang terintegrasi dengan data kementerian terkait.
Kesiapan lintas sektor juga terus dikebut.
Kementerian Perhubungan menyebut integrasi data angkutan barang telah mencapai 98 persen. Anggaran pendukung untuk 2027 dibahas di kisaran Rp70 miliar.
Korlantas mengimbau pemilik armada segera menormalisasi dimensi kendaraan, dan meminta pemilik barang tidak memaksakan muatan berlebih.
ODOL bukan semata pelanggaran pengemudi, melainkan persoalan seluruh rantai logistik.
Dengan memahami ODOL sejak sekarang, transisi menuju 1 Januari 2027 diharapkan berjalan tertib tanpa mengganggu distribusi logistik nasional. Angkutan taat, jalan lebih selamat.
Sumber : Antara
