Beranda » Trump Keluarkan Larangan Masuk bagi Warga dari 12 Negara, Termasuk Tetangga Indonesia

Trump Keluarkan Larangan Masuk bagi Warga dari 12 Negara, Termasuk Tetangga Indonesia

by christine natalia
0 comment
Trump Keluarkan Larangan Masuk bagi Warga dari 12 Negara, Termasuk Tetangga Indonesia

Indo2global.com – Amerika Serikat kembali memperketat kebijakan imigrasi di bawah kepemimpinan Donald Trump. Presiden AS tersebut resmi menandatangani perintah larangan masuk bagi warga dari 12 negara ke wilayah Negeri Paman Sam. Negara-negara yang terdampak mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Kebijakan ini diumumkan tak lama setelah serangan antisemit yang terjadi di Boulder, Colorado, pada Minggu lalu. Gedung Putih menyebut peristiwa itu mempercepat pengambilan keputusan, meskipun Trump sebelumnya telah mempertimbangkan langkah ini sejak lama.

Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Trump untuk menjaga keamanan nasional. “Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi rakyat Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan membahayakan kita,” ujarnya melalui platform X.

Meskipun demikian, larangan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Pemerintah Amerika Serikat memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok. Di antaranya adalah pemegang visa sah, penduduk tetap, serta individu yang memiliki kepentingan nasional di AS. Visa dengan kategori tertentu juga masih dapat digunakan untuk masuk ke wilayah AS.

Jackson menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat spesifik berdasarkan kondisi masing-masing negara. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan adalah kurangnya sistem pemeriksaan yang memadai, tingginya tingkat pelanggaran izin tinggal, serta minimnya kerja sama dalam berbagi informasi keamanan dengan otoritas AS.

Selain larangan penuh terhadap 12 negara, pemerintah AS juga menerapkan pembatasan parsial bagi warga dari tujuh negara lainnya. Negara-negara yang termasuk dalam kelompok ini yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Pembatasan bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kondisi keamanan serta kebijakan luar negeri masing-masing wilayah.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari instruksi awal Trump sejak menjabat sebagai Presiden pada 2017. Saat itu, ia memerintahkan seluruh kabinetnya untuk mengidentifikasi negara-negara yang dianggap membahayakan keamanan nasional atau menyalahgunakan sistem imigrasi AS. Negara-negara tersebut kemudian dikategorikan dalam kode warna: merah, oranye, dan kuning, yang menunjukkan tingkat ancaman dan pembatasan yang dikenakan.

Kebijakan ini mengingatkan kembali pada langkah kontroversial Trump di masa jabatan pertamanya, ketika ia melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk masuk ke AS. Kebijakan tersebut menuai kritik internasional dan pada akhirnya dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021.

Kini, dengan kebijakan baru ini, Trump menunjukkan arah kebijakan luar negerinya tetap fokus pada isu imigrasi dan keamanan nasional. Meski menimbulkan reaksi pro dan kontra, keputusan ini dipandang sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara AS dan mempertegas batasan terhadap negara-negara yang dinilai berisiko tinggi.

You may also like

Leave a Comment

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites.

Buy Soledad now!

Edtior's Picks

Latest Articles

u00a92022u00a0Soledad.u00a0All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0Penci Design.