LAMPUNG — Ketekunan mengaudit anggaran negara membuahkan hasil dalam pengungkapan tiga perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Polda Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung memaparkan perkembangan penanganan ketiga perkara tersebut, dengan total kerugian negara yang telah teraudit mencapai sekitar Rp14,16 miliar.Â
Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasubdit PID Humas Polda Lampung AKBP E Siallagan, memaparkan perkembangan tersebut dalam ekspos di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026). Dari tiga perkara yang dipaparkan, dua telah memasuki tahap penyidikan, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Perkara pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode 2024-2025. Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W, mantan pejabat yang diduga menandatangani surat keputusan pengangkatan tanpa melalui usulan resmi dari perangkat daerah terkait. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung mencatat kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp7.387.808.000.
Perkara kedua berkaitan dengan proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi di Kabupaten Mesuji, dengan nilai anggaran mencapai Rp75 miliar. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, dan kini melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung guna memperkuat proses pembuktian sebelum penghitungan kerugian negara rampung bersama BPKP.
Adapun perkara ketiga menyoroti dugaan penyimpangan fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung, dengan kerugian negara tercatat Rp6.774.000.000. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yakni AS yang berperan sebagai petugas pemberi kredit, serta ES yang diduga menjadi perantara sekaligus menyalahgunakan identitas sejumlah warga desa untuk pengajuan kredit fiktif.
Dalam mengusut ketiga perkara ini, penyidik tidak bekerja sendiri. Keterangan ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, hingga auditor BPKP turut dilibatkan untuk memastikan setiap unsur pidana terpenuhi sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Ketekunan mengurai kasus korupsi yang membutuhkan waktu berbulan-bulan ini menjadi pelengkap dari sisi lain kerja reserse yang lebih dikenal publik, yakni kecepatan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim Polres maupun Polda merespons laporan kejahatan jalanan dalam hitungan menit. Keduanya menunjukkan wajah berbeda dari satu semangat yang sama, sigap ketika situasi menuntut kecepatan, dan teliti ketika persoalan menuntut ketekunan.
Ketelitian mengurai aliran anggaran hingga ke akar persoalan inilah wajah nyata #ReserseBekerja, memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Sumber: iNews, Mediahub Polri
