Table of Contents
Selama bertahun-tahun, map cokelat berisi salinan laporan polisi menjadi teman setia para pelapor. Map itu berpindah dari meja ke meja, dibawa pulang, lalu dibawa kembali ke kantor polisi setiap kali pelapor ingin tahu nasib perkaranya. Kini, satu QR code pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) mulai mengubah kebiasaan tersebut.
Scan QR code itu menjadi pintu masuk menuju informasi perkembangan perkara secara digital. Dengan memindainya, pelapor dapat diarahkan ke Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanpa harus datang langsung ke ruang penyidik.
Masalah Lama yang Dirasakan Banyak Pelapor
Persoalan utama pelapor sering kali bukan pada proses hukumnya, melainkan pada ketidaktahuan. Banyak pelapor tidak mengetahui perkaranya sudah sampai tahap mana. Akibatnya, mereka bolak-balik ke kantor polisi atau berulang kali menelepon petugas hanya untuk menanyakan kabar.
Situasi ini melelahkan bagi pelapor. Di sisi lain, penyidik juga kehilangan waktu kerja untuk melayani pertanyaan yang sama. Ruang gelap informasi semacam ini mudah melahirkan prasangka, seolah laporan tidak ditangani, padahal penyidikan tengah berjalan.

Dari Scan QR Code ke Layar Ponsel