Table of Contents
JAKARTA – Ukuran kendaraan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keselamatan lalu lintas. Menjelang target #ZeroOdol2027, Korlantas Polri mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku sebelum digunakan di jalan raya.
Mengapa Dimensi Truk Tidak Boleh Diubah Sembarangan?
Kendaraan dirancang berdasarkan perhitungan teknis yang mencakup kekuatan rangka, kemampuan sumbu, kinerja sistem pengereman, serta distribusi titik berat. Apabila panjang, lebar, atau tinggi bak diubah tanpa mengikuti ketentuan, keseimbangan kendaraan dapat terganggu dan risiko kecelakaan meningkat.
Truk yang memiliki dimensi melampaui batas berisiko lebih sulit dikendalikan, rentan terguling ketika berbelok, dan memiliki keterbatasan ruang untuk bermanuver. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan jalan serta jembatan akibat beban berlebih pada sumbu kendaraan.
Ketentuan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang
Batas ukuran kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Secara umum, lebar kendaraan dibatasi maksimal 2.500 milimeter dan tingginya maksimal 4.200 milimeter, dengan ketentuan tinggi tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan. Adapun panjang kendaraan tunggal dibatasi hingga 12.000 milimeter, sementara rangkaian kendaraan yang menggunakan gandengan atau kereta tempelan memiliki batas panjang maksimal 18.000 milimeter.
Selain memenuhi batas dimensi, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menjalani pengujian berkala atau KIR. Setiap perubahan maupun modifikasi kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar spesifikasi fisiknya tetap selaras dengan dokumen resmi kendaraan.
Sanksi bagi Pelanggar
Ketentuan mengenai pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 277 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta bagi pihak yang melakukan modifikasi kendaraan hingga mengubah tipe tanpa memenuhi persyaratan. Sementara itu, Pasal 307 mengatur sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dimensi, daya angkut, dan tata cara pemuatan barang.
Selain konsekuensi hukum, pelanggaran juga berpotensi menghambat kegiatan operasional perusahaan. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan harus disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku sebelum dapat kembali dioperasikan sesuai aturan.
Wujudkan #ZeroOdol2027 Bersama
Pencapaian target #ZeroOdol2027 memerlukan peran aktif seluruh pihak dalam rantai distribusi barang. Perusahaan angkutan bertanggung jawab memastikan setiap armada memenuhi spesifikasi teknis, sedangkan pengemudi perlu menolak muatan yang melebihi kapasitas kendaraan. Pemilik barang juga berperan penting dengan memastikan proses pengiriman berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan.
Mematuhi batas dimensi dan muatan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, melainkan juga upaya konkret untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan. Melalui komitmen bersama, keselamatan pengguna jalan dapat lebih terlindungi dan pelaksanaan #ZeroOdol2027 dapat berjalan sesuai tujuan.
