Table of Contents
JAKARTA – Operasi Patuh 2026 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 bukan semata-mata kegiatan penindakan. Korlantas Polri memanfaatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, dengan tujuan akhir keselamatan masyarakat di jalan.
Melalui ETLE, setiap pelanggaran tercatat lengkap dengan foto, lokasi, dan waktu kejadian, sehingga proses penindakan dapat ditelusuri secara terbuka. Sistem ini juga mengurangi ruang interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penindakan di jalan harus bersih dari praktik menyimpang. “Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan,” ujarnya. Ia juga mempersilakan masyarakat melapor melalui layanan 110 bila menemukan petugas yang menyimpang.
Menurut Aries, teknologi harus menjadikan penegakan hukum semakin transparan, sementara kehadiran personel Polantas harus semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan Operasi Patuh tidak diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak, melainkan dari perubahan perilaku pengguna jalan yang semakin sadar menjaga keselamatan.
Sistem yang Disiapkan: Empat Jenis ETLE
Untuk mendukung pendekatan tersebut, sebanyak 1.358 perangkat ETLE disiagakan secara nasional dalam empat jenis, yakni statis, handheld, mobile, dan drone. Kamera statis merekam pelanggaran tanpa menghentikan kendaraan. Perangkat handheld membantu personel Satlantas membaca pelat nomor dan merekam bukti di lapangan, sedangkan drone menjangkau titik yang sulit diawasi kamera tetap.
Gambaran Hari Pertama: Rekaman Awal, Lalu Validasi
Di wilayah Polda Metro Jaya, kamera ETLE merekam 103.779 kendaraan pada hari pertama operasi, Senin (26/10). Angka ini merupakan rekaman awal yang masih harus diverifikasi, sehingga menggambarkan intensitas pelanggaran yang terekam, bukan ukuran keberhasilan operasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo menyebut 2.888 di antaranya telah divalidasi petugas. Seluruh pelanggaran yang tervalidasi dikirimi surat pemberitahuan, dan 1.872 di antaranya sudah dikonfirmasi pemilik kendaraan. Tahapan validasi oleh petugas ini menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan keadilan dalam penindakan.
Konfirmasi Lewat Kanal Resmi, Waspadai Penipuan
Masyarakat perlu memahami alur resmi. Pemilik kendaraan yang terekam akan menerima surat konfirmasi, lalu melakukan konfirmasi melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id. Setelah itu, denda dibayarkan menggunakan kode BRIVA sesuai petunjuk resmi. Pengecekan mandiri juga bisa dilakukan dengan memasukkan nomor polisi serta data kendaraan sesuai STNK.
Pengendara juga diimbau mewaspadai penipuan berkedok tilang elektronik. Surat konfirmasi asli tidak pernah berbentuk file APK dan tidak meminta penerima mentransfer uang lewat pesan. Surat resmi hanya mengarahkan ke situs berakhiran go.id dan dikirim akun ETLE Nasional bernomor +62 yang terverifikasi.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang jelas prosesnya dan terukur pelaksanaannya bertujuan membangun disiplin dan budaya keselamatan di jalan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.
Sumber: Antara, Medcom, Tribrata News
