Indo2global.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Selatan mencatat meningkatnya minat warga negara asing (WNA) untuk menetap di wilayah Jakarta Selatan. Kondisi politik yang stabil, biaya hidup yang relatif rendah, dan iklim ekonomi yang kondusif menjadi sejumlah faktor yang menarik perhatian mereka.
Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, jumlah WNA yang tinggal di Jakarta Selatan mencapai 3.046 orang pada tahun 2024. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa kondisi Indonesia, khususnya Jakarta Selatan, dianggap lebih aman dan terjangkau dibanding negara asal sebagian WNA.
“Faktor keamanan politik yang relatif stabil, situasi ekonomi yang mendukung, dan biaya hidup yang tidak terlalu tinggi membuat Jakarta Selatan semakin diminati sebagai tempat tinggal,” ujar Bugie pada Selasa, 15 Juli 2025.
Bugie juga menjelaskan bahwa dalam situasi geopolitik global yang tengah memanas, Jakarta Selatan dianggap sebagai wilayah yang menawarkan rasa aman bagi warga asing, terutama mereka yang berasal dari negara-negara yang sedang mengalami konflik. Kondisi ini, menurutnya, bisa berdampak pada lonjakan migrasi ke wilayah perkotaan yang lebih stabil di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan jumlah WNA harus diiringi dengan pengawasan ketat untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebagai garda terdepan dalam memantau keberadaan dan aktivitas WNA di lapangan.
“Keberadaan Timpora sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul akibat pelanggaran oleh warga asing,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi Timpora yang digelar belum lama ini, Bugie menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap WNA dapat berjalan secara efektif dan menyeluruh.
Sebagai langkah konkret, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan pengawasan di 190 lokasi berbeda sepanjang tahun 2025. Selain itu, tindakan tegas juga telah diambil terhadap pelanggar aturan keimigrasian.
Pada Juni 2025, sebanyak 18 WNA telah dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian lainnya. Pelanggar tersebut berasal dari sejumlah negara, seperti Spanyol, Rusia, India, Pakistan, dan Libya.
Dengan meningkatnya kehadiran warga asing ini, pihak imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan penindakan jika diperlukan. Pemerintah berharap bahwa kehadiran WNA tetap memberikan dampak positif dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
