Beranda » Tim URC Bareskrim Polresta Barelang Ungkap Peran Tiga Tersangka dalam Bentrokan Pulau Setokok #ReserseBekerja

Tim URC Bareskrim Polresta Barelang Ungkap Peran Tiga Tersangka dalam Bentrokan Pulau Setokok #ReserseBekerja

by christine natalia
0 comment
Konflik Lahan Berujung Maut, Tim URC Bareskrim Barelang Tetapkan Tiga Tersangka #ReserseBekerja

BATAM — Penyidikan Tim URC Bareskrim atasi bentrokan yang merenggut dua nyawa di Pulau Setokok, Kota Batam, membuahkan hasil setelah kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kerusuhan yang bermula dari sengketa lahan pada Senin, 14 September 2026.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap tiga pria berinisial RS, P, dan SH dilakukan setelah tim penyidik memeriksa keterangan 16 saksi terkait peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan yang menyeluruh ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan status hukum para tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah korban. Sementara itu, P disebut ikut membawa dan mengarahkan senjata serupa ke lokasi kejadian. Adapun SH diduga membawa senjata tajam sekaligus memprovokasi rekan-rekannya untuk menyerang kelompok yang merusak pagar di area tersebut.

Kombes Anggoro menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan. Ia memastikan Polresta Barelang bersama jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan menangani perkara ini secara objektif hingga tuntas.

banner

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian, termasuk dua pucuk senapan angin, satu bilah tombak, dan perangkat telepon seluler milik tersangka. Barang bukti tersebut menjadi elemen penting bagi penyidik untuk memperkuat unsur pidana dalam perkara ini.

Kepada para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara bagi RS dan P, sementara SH dijerat pasal terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak dan tindakan menghasut. Polisi turut menegaskan bahwa peristiwa ini murni berkaitan dengan konflik lahan dan tidak menyangkut isu suku, agama, ras, maupun antargolongan.

Ketelitian mengurai peran masing-masing tersangka dari puluhan keterangan saksi ini mencerminkan pola kerja yang juga dijunjung Unit Reaksi Cepat (URC) di berbagai wilayah Indonesia, yakni memastikan setiap tindakan penegakan hukum berpijak pada fakta yang teruji, bukan sekadar kecepatan penetapan status.

Ketuntasan mengungkap fakta di balik peristiwa yang mengguncang rasa aman warga inilah yang menghidupkan #ReserseBekerja, memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan bukti yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sumber: Kompas, BatamPos

You may also like

Leave a Comment

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites.

Buy Soledad now!

Edtior's Picks

Latest Articles

u00a92022u00a0Soledad.u00a0All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0Penci Design.