Beranda » Kemenaker: Pekerja Dapat Upah Lembur Saat Pemilu 2024!

Kemenaker: Pekerja Dapat Upah Lembur Saat Pemilu 2024!

by christine natalia
0 comment
kemenaker-uang-lembur-saat-pemilu

Indo2Global.com – Dalam rangka memastikan hak-hak pekerja/buruh terlindungi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kebijakan yang memberikan hak atas upah lembur bagi mereka yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh yang berkontribusi pada proses demokrasi negara. “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Fauziyah.

Aturan yang ditetapkan oleh Kemenaker tidak hanya memberikan hak atas upah lembur, tetapi juga mengatur besaran upah lembur sesuai dengan waktu kerja pekerja/buruh. Dalam hal ini, Kemenaker telah menyusun pedoman yang jelas dan transparan dalam penghitungan upah lembur, yang diumumkan melalui akun resmi Twitter @KemenakerRI.

Baca juga: Kominfo Dorong Kampanye Damai: Cegah Hoaks dan Jaga Netralitas Pemilu 2024

banner

Bagi pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu, mereka akan menerima pembayaran 2x lipat dari upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh, dan 3x lipat pada jam kedelapan. Selanjutnya, pada jam kesembilan hingga kesebelas, mereka akan dibayar 4x lipat dari upah satu jam. Sementara itu, bagi pekerja dengan waktu kerja lima hari dan 40 jam dalam seminggu, skema pembayaran upah lembur akan disesuaikan dengan pola waktu kerja yang berlaku untuk mereka.

Untuk memperjelas perhitungan upah lembur, Kemenaker juga menyediakan contoh kasus yang mencakup berbagai skenario, termasuk perhitungan untuk pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu yang bekerja lembur selama 7 jam. Dengan menggunakan rumus yang disediakan oleh Kemenaker, dapat dihitung bahwa pekerja dengan upah bulanan sebesar Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.

Kebijakan ini disambut dengan baik oleh berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan organisasi advokasi hak-hak pekerja, yang menganggapnya sebagai langkah positif dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan pekerja/buruh. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Demikianlah penegasan Kemenaker mengenai hak atas upah lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja saat pemilihan umum 2024. Semoga kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh di Indonesia.

Baca juga: Ahok Mundur dari Pertamina: Gebrakan Politik Mengejutkan!

Sumber: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

You may also like

Leave a Comment

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites.

Buy Soledad now!

Edtior's Picks

Latest Articles

u00a92022u00a0Soledad.u00a0All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0Penci Design.