Beranda » Majelis Umum PBB Serukan Akhiri Pendudukan Israel atas Palestina dalam 12 Bulan

Majelis Umum PBB Serukan Akhiri Pendudukan Israel atas Palestina dalam 12 Bulan

by christine natalia
0 comment
PBB Serukan Akhiri Pendudukan Israel atas Palestina dalam 12 Bulan

Indo2Global.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi pada Rabu yang menyerukan diakhirinya pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan. Resolusi ini dipelopori oleh Palestina dan didukung oleh mayoritas negara anggota PBB. Dalam pemungutan suara, 124 negara memberikan dukungan, 14 negara menolak, dan 43 lainnya memilih abstain. Meskipun mayoritas mendukung, beberapa negara, termasuk Papua Nugini—tetangga dekat Indonesia—tercatat menolak resolusi tersebut.

Resolusi ini menuntut agar Israel segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru di wilayah Palestina, menarik pasukan militernya, serta mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki. Selain itu, resolusi juga menyerukan pembongkaran sebagian tembok pemisah yang telah dibangun Israel di dalam wilayah Tepi Barat. Dalam konteks ini, PBB menegaskan kembali pentingnya Israel mematuhi hukum internasional, yang melarang pendudukan wilayah oleh kekuatan militer.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, menyatakan bahwa dukungan negaranya terhadap resolusi ini mencerminkan komitmen terhadap hukum internasional dan solusi dua negara sebagai jalan keluar untuk konflik Israel-Palestina. “Suara setuju Selandia Baru pada dasarnya merupakan sinyal dukungan kuat kami terhadap hukum internasional dan perlunya solusi dua negara,” ujar Peters. Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran atas beberapa bagian dari resolusi tersebut.

Peters menilai bahwa batas waktu 12 bulan yang ditetapkan untuk Israel menarik pasukannya dari wilayah Palestina yang diduduki dinilai terlalu ambisius. “Resolusi ini tidak sempurna, dan Selandia Baru telah menyampaikan keberatan kami di PBB terkait beberapa aspek teks resolusi,” katanya. Peters juga mengungkapkan bahwa resolusi ini, dalam beberapa hal, melampaui apa yang sebelumnya diusulkan oleh pendapat penasihat.

banner

Negara-negara yang Menolak Resolusi

Sebanyak 14 negara menolak resolusi ini, dengan banyak di antaranya berasal dari kawasan Pasifik. Negara-negara seperti Fiji, Nauru, Tonga, dan Papua Nugini menolak resolusi tersebut. Menurut beberapa analisis, penolakan dari negara-negara ini dapat dikaitkan dengan bantuan pembangunan yang telah mereka terima dari Israel dalam beberapa tahun terakhir.

Papua Nugini, tetangga terdekat Indonesia, termasuk di antara negara yang menolak resolusi ini. Keputusan ini menarik perhatian karena letak geografisnya yang dekat dengan Indonesia, yang selama ini mendukung perjuangan Palestina. Meskipun begitu, penolakan ini sejalan dengan keputusan beberapa negara Pasifik lainnya, yang tampaknya lebih memperhitungkan bantuan yang mereka terima dari Israel ketimbang implikasi resolusi terhadap Palestina.

Negara lain yang menolak resolusi ini termasuk Amerika Serikat, Israel, Argentina, Ceko, dan Paraguay. Penolakan Amerika Serikat tidak mengejutkan, mengingat dukungan lama negara tersebut terhadap Israel di panggung internasional. Namun, hal ini tetap menjadi sorotan, mengingat posisi Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang kerap menggunakan hak veto untuk mendukung Israel.

Baca juga: Korut Luncurkan Dua Rudal Balistik Setelah Latihan Perang Gabungan AS-Korsel-Jepang

Isi Resolusi dan Dampak Global

Resolusi yang juga didukung oleh Turki serta lebih dari 50 negara anggota PBB ini menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal menurut hukum internasional. Ini mencakup keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang telah ada sebelumnya. Resolusi ini juga menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.

Dalam resolusi tersebut, PBB menegaskan kembali bahwa masalah Palestina tetap menjadi tanggung jawab global dan harus diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Permasalahan ini, yang telah berlangsung sejak 1967, kini dianggap mendesak untuk segera diselesaikan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah permintaan kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi ini dalam waktu tiga bulan sejak pengadopsiannya.

Meskipun resolusi ini berhasil diadopsi oleh Majelis Umum PBB, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Penolakan dari Israel dan beberapa negara kuat, seperti Amerika Serikat, menunjukkan bahwa upaya untuk mengakhiri pendudukan Palestina mungkin tidak akan berjalan mulus. Israel sendiri telah secara tegas menolak keputusan PBB terkait aktivitas permukiman mereka di wilayah Palestina.

Selain itu, waktu yang ditetapkan, yaitu 12 bulan, dianggap oleh banyak pihak sebagai terlalu singkat untuk menyelesaikan masalah yang kompleks ini. Seperti yang diutarakan oleh Menteri Luar Negeri Selandia Baru, batas waktu ini dianggap tidak realistis mengingat situasi politik dan militer yang berlangsung di lapangan.

Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam 12 bulan mencerminkan dukungan luas terhadap hukum internasional dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Meskipun didukung oleh mayoritas negara anggota PBB, tantangan dalam implementasi resolusi ini, terutama dari negara-negara yang menolak dan keberatan terhadap batas waktu yang ditetapkan, akan menjadi halangan besar. Ke depan, dunia internasional akan terus memantau perkembangan terkait isu ini dan dampaknya terhadap perdamaian di Timur Tengah.

Sumber: Sindonews.

You may also like

Leave a Comment

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites.

Buy Soledad now!

Edtior's Picks

Latest Articles

u00a92022u00a0Soledad.u00a0All Right Reserved. Designed and Developed byu00a0Penci Design.