Indo2Global.com – Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang terbuka untuk publik pada 16-17 Mei, menyusul permintaan mendesak dari Afrika Selatan agar diambil tindakan tambahan terhadap Israel terkait situasi di Gaza dan Rafah. Sidang ini diharapkan dapat memberikan langkah konkret untuk mengatasi krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya pada hari Selasa, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengumumkan bahwa delegasi Afrika Selatan akan hadir di sidang pada Kamis, sedangkan pihak Israel dijadwalkan hadir pada Jumat.
Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional pada 10 Mei lalu, meminta pengadilan untuk mengambil langkah-langkah tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya di kota Rafah. Kota ini menjadi tempat berlindung bagi lebih dari 1,4 juta warga Palestina yang terjebak dalam konflik berkepanjangan.
Mahkamah Internasional, dalam pernyataannya pada Jumat lalu, mengakui bahwa langkah-langkah sementara sebelumnya tidak cukup untuk mengatasi perubahan situasi dan fakta-fakta terbaru. Pernyataan ini muncul tiga hari setelah tentara Israel menyerbu dan menduduki sisi Palestina di persimpangan Rafah dengan Mesir, yang menutup satu-satunya pintu gerbang bagi warga Palestina di Gaza untuk berhubungan dengan dunia luar.
Mahkamah Internasional mengutip permintaan Afrika Selatan yang menyatakan bahwa situasi akibat serangan Israel di Rafah menimbulkan risiko ekstrem terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza. Hal ini berdampak langsung pada kelangsungan sistem medis Palestina serta kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza.
“Situasi ini tidak hanya memperburuk kondisi yang sudah ada, tetapi juga menciptakan fakta-fakta baru yang menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza,” kata Afrika Selatan dalam permintaannya.
Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun 2023, menuduhnya melakukan genosida di Gaza. Putusan sementara pada Januari lalu menyatakan bahwa Tel Aviv telah melakukan genosida di wilayah pesisir tersebut dan memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan tersebut. Selain itu, Israel juga diperintahkan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan dapat diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Menurut otoritas kesehatan Palestina, lebih dari 35.100 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 79.000 lainnya terluka. Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza telah hancur, mendorong 85 persen populasi daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut laporan PBB.
Sidang terbuka ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi warga sipil di Gaza dan memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat segera masuk ke wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meringankan penderitaan rakyat Palestina yang telah lama hidup dalam situasi konflik dan kekurangan.
Mahkamah Internasional memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa internasional dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di seluruh dunia. Dengan sidang ini, diharapkan ada langkah konkret yang dapat diambil untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza dan membawa perdamaian serta stabilitas di kawasan tersebut.
Baca juga: Menteri Israel Serukan Penghancuran Total di Gaza, Apakah Kebijakan yang Diperlukan?
Sumber: Antaranews.